Istripertama meninggal, istri kedua cerai, Din Syamsuddin nikah lagi. Menu. Terbaru Nasional ngopiDAERAH ngopiTAINMENT Kesehatan ngajiBARENG ngopiSPORT gowesBARENG Daftar Kanal
Contoh Surat Pengantar Gugatan Cerai Dari DesaContoh Surat Rekomendasi Numpang NikahSurat Nikah Kristen / Tahapan Birokrasi Mengurus Buku Nikah, TernyataYuk Simak 6+ Contoh Surat Pernyataan Nikah Bawah Tangan TerbaikInilah 11+ Contoh Surat Nikah Catatan Sipil Contoh Surat Pengantar Gugatan Cerai Dari Desa Apa itu surat pengantar gugatan cerai dari desa? Surat pengantar gugatan cerai dari desa adalah surat yang dibuat oleh kepala desa atau pejabat desa yang berwenang sebagai surat pengantar bagi pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai. Surat ini bertujuan untuk melengkapi persyaratan administrasi di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Mengapa surat pengantar gugatan cerai dari desa diperlukan? Surat pengantar gugatan cerai dari desa diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Dengan adanya surat pengantar ini, maka akan memudahkan proses administrasi pengajuan gugatan cerai di pengadilan. Kapan surat pengantar gugatan cerai dari desa dibuat? Surat pengantar gugatan cerai dari desa dapat dibuat setelah pihak yang ingin mengajukan gugatan cerai memenuhi persyaratan administrasi di desa, seperti surat pengantar nikah dan KTP. Selain itu, surat pengantar ini harus dibuat sebelum pihak yang bersangkutan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Dimana surat pengantar gugatan cerai dari desa dapat dibuat? Surat pengantar gugatan cerai dari desa dapat dibuat di kantor desa atau kantor kelurahan tempat pihak yang mengajukan gugatan cerai berdomisili atau tinggal. Kelebihan surat pengantar gugatan cerai dari desa adalah dapat mempermudah proses administrasi pengajuan gugatan cerai di pengadilan agama atau pengadilan negeri. Selain itu, surat pengantar ini juga dapat digunakan sebagai bukti bahwa pengajuan gugatan cerai memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Kekurangan surat pengantar gugatan cerai dari desa adalah tidak semua desa atau kelurahan memiliki surat pengantar ini. Selain itu, pembuatan surat pengantar ini juga membutuhkan waktu dan biaya tertentu. Bagaimana cara membuat surat pengantar gugatan cerai dari desa? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat pengantar gugatan cerai dari desa, yaitu Mengumpulkan persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti surat pengantar nikah dan KTP. Mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat pihak yang mengajukan gugatan cerai berdomisili atau tinggal. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas desa atau kelurahan yang berwenang. Menyerahkan persyaratan administrasi dan formulir yang telah diisi kepada petugas desa atau kelurahan yang berwenang. Menunggu surat pengantar gugatan cerai dari desa selesai dibuat oleh petugas desa atau kelurahan yang berwenang. Contoh surat pengantar gugatan cerai dari desa dapat dilihat pada gambar di atas. Contoh Surat Rekomendasi Numpang Nikah Apa itu surat rekomendasi numpang nikah? Surat rekomendasi numpang nikah adalah surat yang diterbitkan oleh penghulu atau pejabat agama setempat yang berwenang sebagai rekomendasi bagi pasangan yang akan menikah untuk melakukan proses adat atau agama di tempat lain. Surat ini bertujuan untuk memudahkan proses pernikahan meski pasangan tersebut tidak melakukan proses pernikahan di daerah asalnya. Mengapa surat rekomendasi numpang nikah diperlukan? Surat rekomendasi numpang nikah diperlukan sebagai syarat administrasi dalam proses pernikahan adat atau agama di tempat lain. Dalam proses ini, pasangan yang akan menikah harus memenuhi persyaratan administrasi yang diberlakukan di tempat pernikahan tersebut. Kapan surat rekomendasi numpang nikah dibutuhkan? Surat rekomendasi numpang nikah dibutuhkan ketika pasangan yang akan menikah tidak melakukan proses pernikahan di daerah asalnya. Dalam hal ini, pasangan tersebut akan melakukan proses pernikahan adat atau agama di tempat lain yang membutuhkan persyaratan administrasi tertentu seperti surat rekomendasi numpang nikah. Dimana surat rekomendasi numpang nikah dapat diterbitkan? Surat rekomendasi numpang nikah dapat diterbitkan oleh penghulu atau pejabat agama setempat di daerah pasangan yang akan menikah. Kelebihan surat rekomendasi numpang nikah adalah memudahkan proses pernikahan meski pasangan tersebut tidak melakukan proses pernikahan di daerah asalnya. Selain itu, surat rekomendasi ini juga dapat digunakan sebagai bukti bahwa pasangan yang akan menikah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku di daerah pernikahan mereka. Kekurangan surat rekomendasi numpang nikah adalah tidak semua daerah memiliki surat rekomendasi ini. Selain itu, proses pengurusan surat rekomendasi ini juga dapat memakan waktu dan biaya tertentu. Bagaimana cara membuat surat rekomendasi numpang nikah? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat rekomendasi numpang nikah, yaitu Mendatangi penghulu atau pejabat agama setempat yang menerbitkan surat rekomendasi numpang nikah. Mengisi formulir yang disediakan oleh penghulu atau pejabat agama setempat yang menerbitkan surat rekomendasi numpang nikah. Menyerahkan persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti KTP dan surat pengantar nikah. Menunggu surat rekomendasi numpang nikah selesai dibuat oleh penghulu atau pejabat agama setempat. Contoh surat rekomendasi numpang nikah dapat dilihat pada gambar di atas. Surat Nikah Kristen / Tahapan Birokrasi Mengurus Buku Nikah, Ternyata Apa itu surat nikah Kristen? Surat nikah Kristen adalah surat yang diterbitkan oleh gereja Kristen sebagai bukti sahnya sebuah pernikahan yang dilangsungkan di gereja Kristen. Surat ini bertujuan untuk mengakui secara resmi pernikahan yang dilangsungkan di bawah hukum negara dan tolok ukur agama Kristen. Mengapa surat nikah Kristen diperlukan? Surat nikah Kristen diperlukan sebagai bukti resmi pernikahan yang dilangsungkan di gereja Kristen. Dalam persyaratan administrasi, surat nikah Kristen dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP atau paspor. Kapan surat nikah Kristen diterbitkan? Surat nikah Kristen diterbitkan setelah pernikahan dilangsungkan di gereja Kristen dan dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan telah dipenuhi. Dimana surat nikah Kristen dapat diterbitkan? Surat nikah Kristen dapat diterbitkan di gereja Kristen tempat dilangsungkannya pernikahan. Kelebihan surat nikah Kristen adalah dapat digunakan sebagai bukti resmi pernikahan meskipun tidak dilangsungkan di Kantor Catatan Sipil. Selain itu, surat nikah Kristen juga dapat digunakan sebagai bukti pengajuan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP atau paspor. Kekurangan surat nikah Kristen adalah tidak semua gereja Kristen memiliki surat nikah ini. Selain itu, di beberapa tempat, surat nikah Kristen tidak diakui oleh hukum negara sehingga tidak bisa digunakan sebagai syarat pengajuan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya. Bagaimana tahapan birokrasi mengurus buku nikah Kristen? Ada beberapa tahapan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus buku nikah Kristen, yaitu Membuat persiapan pernikahan di gereja Kristen, seperti memilih lokasi gereja dan mengurus jadwal pernikahan dengan pengurus gereja Kristen. Melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti KTP, Surat Nikah dari KUA Kantor Urusan Agama, dan Surat Pernyataan Perkawinan. Mendatangi gereja Kristen pilihan untuk mengurus buku nikah Kristen. Mengisi formulir buku nikah Kristen yang disediakan oleh pengurus gereja Kristen. Menyerahkan dokumen persyaratan administrasi yang diperlukan dan formulir buku nikah Kristen yang telah diisi kepada pengurus gereja Kristen. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan. Menunggu buku nikah Kristen selesai dibuat oleh pengurus gereja Kristen. Yuk Simak 6+ Contoh Surat Pernyataan Nikah Bawah Tangan Terbaik Apa itu surat pernyataan nikah bawah tangan? Surat pernyataan nikah bawah tangan adalah surat yang dibuat oleh pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah resmi dari kantor catatan sipil atau gereja. Surat ini bertujuan untuk menjadi bukti pernikahan yang sah dan dapat digunakan sebagai salah satu syarat administrasi, seperti pengajuan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya. Mengapa surat pernyataan nikah bawah tangan diperlukan? Surat pernyataan nikah bawah tangan diperlukan sebagai bukti pernikahan yang sah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah resmi dari kantor catatan sipil atau gereja. Dalam persyaratan administrasi, surat pernyataan nikah bawah tangan dapat digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya. Kapan surat pernyataan nikah bawah tangan dibuat? Surat pernyataan nikah bawah tangan dapat dibuat setelah pasangan suami istri menikah secara bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah resmi dari kantor catatan sipil atau gereja. Dimana surat pernyataan nikah bawah tangan dapat dibuat? Surat pernyataan nikah bawah tangan dapat dibuat di kantor kelurahan atau kantor desa tempat pasangan suami istri berdomisili atau tinggal. Kelebihan surat pernyataan nikah bawah tangan adalah dapat digunakan sebagai bukti pernikahan meskipun tidak memiliki buku nikah resmi dari kantor catatan sipil atau gereja. Selain itu, surat pernyataan ini juga dapat digunakan sebagai bukti pengajuan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya. Kekurangan surat pernyataan nikah bawah tangan adalah penggunaannya yang terbatas hanya sebagai bukti pernikahan di antara pasangan suami istri dan memerlukan saksi yang mengetahui tentang pernikahan tersebut. Bagaimana cara membuat surat pernyataan nikah bawah tangan? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk membuat surat pernyataan nikah bawah tangan, yaitu Membuat surat pernyataan nikah bawah tangan di kertas materai dengan tanda tangan pasangan suami istri dan saksi-saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa tempat pasangan suami istri berdomisili atau tinggal untuk melakukan legalisasi tanda tangan pada surat pernyataan nikah bawah tangan. Menyerahkan surat pernyataan nikah bawah tangan yang telah dilengkapi tanda tangan pasangan suami istri dan saksi-saksi yang mengetahui pernikahan tersebut ke kantor kependudukan terkait. Contoh surat pernyataan nikah bawah tangan dapat dilihat pada gambar di atas. Inilah 11+ Contoh Surat Nikah Catatan Sipil Apa itu surat nikah catatan sipil? Surat nikah catatan sipil adalah surat yang diterbitkan oleh kantor catatan sipil sebagai bukti resmi pernikahan dan diterima secara hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Surat ini bertujuan untuk menjadi bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan syarat administrasi dalam pengajuan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya. Mengapa surat nikah catatan sipil diperlukan? Surat nikah catatan sipil diperlukan sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan persyaratan administrasi dalam pengajuan dokumen kependudukan atau administrasi lainnya. Dalam proses administrasi, surat ini menjadi bukti resmi bahwa Denganmembawa persyaratan Surat gugatan, Surat permohonan prodeo, Fotokopi KTP dileges di Kantor Pos (materai Rp 6000), Fotokopi Buku Nikah dileges di Kantor Pos (materai Rp 6000), Buku Nikah asli dan fotokopinya dikumpulkan, Pengantar dari RT-RW-Kelurahan (mengenai gugatan), Surat Keterangan tentang ketidakmampuan Penggugat dari Lurah/DesaSurat Gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling berhadapan yaitu penggugat dan tergugat, sedangkan dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak saja yaitu pemohon. Namun demikian di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengandung sengketa sehingga di dalamnya ada dua pihak yang disebut pemohon dan termohon, yaitu dalam perkara permohonan ijin ikrar talak dan permohonan ijin beristeri dari umumnya syarat formal yang harus dipenuhi dalanm gugatan adalahDitujukan kepada Pengadilan Negeri Sesuai dengan Kompetensi RelatifSurat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif. Harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju sesuai dengan patokan kompetensi relatif. Apabila surat gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif Syarat-syarat Surat GugatanDiberi TanggalDitandatangani Penggugat atau PenguasaMenyebutkan Identitas Para Pihak. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada. Identitas meliputi nama lengkap, agama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Fundamentum petendi yang merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan. Uraian tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa harus dijelaskan secara runtut dan sistematis sebab hal tersebut merupakan penjelas duduknya perkara sehingga adanya hak dan hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan. Secara garis besar dalam posita harus memuat antara lain Objek perkara yaitu mengenai hal apa gugatan yang akan diajukan, Fakta-fakta hukum yaitu hal-hal yang menimbulkan sengketa, Kualifikasi perbuatan tergugat yaitu suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun moral dari tergugat yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, Uraian kerugian yang diderita oleh merupakan apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar dipustukan oleh hakim dalam persidangan. Petitum ini harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya atau tidak sempurna dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh lebih jelasnya, bisa dilihat beberapa contoh surat gugatan perdata sebaagai Surat Gugatan Perdata Masalah Tanah Contoh Surat Gugatan Perdata Masalah TanahSURAT GUGATANNomor 03/SG-BNA/IX/2014 Lampiran Surat Kuasa Perihal Surat Gugatan TanahKepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota BandungDengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di J Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum domisili di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap Andhika Rinaldo, umur 55 tahun, pekerjaan karyawan swasta, agama islam, tempat tinggal Jalan Merica Putih 3 No. 5 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih Kota mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Sukamaju Raya Km 200,3 No 110A Kabupaten Bandung dengan luas 480 m2 empat ratus delapan puluh meter persegi,Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Bapak Teddy Gunawan, Ayah Penggugat, pada Tahun 2014 sebagai warisan keluarga dan sertifikatnya telah langsung dibalik nama atas nama suami penggugat, yaitu Fikri Abdurochim,Bahwa Pada Tahun 2016 Bulan Februari, ketika Penggugat akan mendirikan rumah pada tanah tersebut, ternyata sudah ada bangunan milik tergugat yang diakui oleh tergugat adalah milik tergugat dengan sertifikat keluran Tahun 2000,Bahwa Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat agar berkenan mengembalikan tanah dan mengecek keaslian sertifikat yang dimilikinya di Dinas Badan Pertanahan Nasional tetapi tidak ada tanggapan yang positif,Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung berkenan kiranya meletakan sita jaminan conservatoir beslaag atas tanah dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikutPrimair Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Almarhum Bapak Teddy Gunawan kepada Penggugat;Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan concervatoir beslaag yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bonoBandung, 16 September 2016Hormat kami Kuasa Hukum Fikri Amiruddin, Surat Gugatan Perdata Masalah HutangBandung, 16 September 2016Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota BandungDengan Hormat,Yang bertanda tangan dibawah ini, saya Endro Fikri Amiruddin, pekerjaan Advokat berkantor di EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW beralamat di Jalan Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 35441 bertindak untuk dan atas nama Nama Alexander Suwiryo Nomor KTP 2889800001200 Tempat, Tanggal Lahir Bandung, 10 April 1976 Alamat Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum domisili di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap Nama Hari Irwan Suwita Alamat Jalan Tikus Putih Raya No. 5 Kota Bandung Pekerjaan Karyawan Swasta Selanjutnya akan disebut TERGUGATAdapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut Bahwa, pada tanggal 20 Agustus 2010, tergugat telah meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. sepuluh juta rupiah dan akan dilunasi pada tanggal 22 Desember sampai tanggal 30 Desember 2013, tergugat belum pernah sama sekali membayarkan tergugat berjanji akan membayarkan hutangnya pada awal April 2014 kepada sampai pada tanggal 30 April 2014, tergugat tidak juga sama sekali membayarkan tergugat berjanji akan melunasi hutangnya pada Desember 2015. Namun hingga tanggal 10 Agugstus 2016, penggugat belum juga menerima uang hutang berdasarkan segala apa yang terurai diatas, pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung berkenan memutuskan PRIMAIR Menghukum tergugat untuk membayarkan hutang secara nyata kepada tergugat membayar biaya perkara putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad meskipun timbul verzet atau pengadilan negeri berpendapat lain SUBSIDAIR Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya ex aequo et bono HormatKuasa Fikri Amiruddin, Surat Gugatan Perdata Masalah PenipuanBandung, 16 September 2016Hal Gugatan Lampiran 5 eksemplarKepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Jalan Teratai Merah 3 Raya No. 1 Kota BandungDengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Endro Fikri Amiruddin, Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara EFA AND PARTNERS ASSOSIATION LAW No. Reg. Izin Praktek 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Raya Dukuh Manis 5 No. 1 – 3, Bandung 3544, berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 September 2016 terlampir ,bertindak untuk dan atas nama Aninda Putri Hanny, bertempat tinggal di Jalan Limau Asam 5 Gg. Manis No. 40B Kelurahan Arah Timur kecamatan Melodi Indah Kota Bandung, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum domisili di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan terhadap PT Abadi Jaya Makmur yang diwakili oleh Wawan Hamdhan, perusahaan yang bergerak di bidang properti, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Bandung di Jalan Merica Putih 3 No. 5 kelurahan Guwari kecamatan Dukuh Asih, Kota Bandung. Selanjutnya disebut sebagai mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikutBahwa pada 10 Februari 2016 PENGGUGAT telah mengadakan perjanjian dengan TERGUGAT berupa perjanjian jual beli terlampir selanjutnya disebut Perjanjian;Bahwa dalam Perjanjian ini PENGGUGAT menjual property berupa satu unit ruko untuk kantor kepada TERGUGAT yang jumlah keseluruhannya senilai Rp seratus juta rupiah.Bahwa sesuai pasal 4 perjanjian, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sepakat dengan sistem pembayaran yang dilakukan oleh TERGUGAT, yaitu melalui Primajasa Bank dengan beberapa Giro Bilyet;Bahwa berdasarkan Pasal 4 Perjanjian, pembayaran giro bilyet melalui Primajasa Bank yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputiPembayaran Tahap Pertama dengan Giro Bilyet nomor TPK 56789 sebesar Rp. sepuluh juta rupiah dilakukan pada tanggal 20 April 2016;Pembayaran Tahap Kedua dengan Giro Bilyet nomor TPK 65879 sebesar Rp. dua puluh lima juta rupiah dilakukan pada tanggal 20 Mei 2016Pembayaran Tahap Ketiga dengan Giro Bilyet nomor TPK 85796 sebesar Rp. dua puluh lima juta rupiah dilakukan pada tanggal 20 Juni 2016,Pembayaran Tahap Keempat dengan Giro Bilyet nomor TPK 23956 sebesar Rp. empat puluh juta rupiah dilakukan pada tanggal 20 Juli Bahwa pada tanggal 20 Juli 2016, PENGGUGAT telah melaksanakan pelunasan pembayaran yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian pasal 5, yaitu memberikan dan mengurus sertifikat kepemilikan oleh TERGUGAT;6. Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran dari TERGUGAT sebesar Rp. dua puluh juta rupiah;7. Bahwa TERGUGAT telah menyerahkan giro bilyet sesuai dengan pasal 4 Bahwa ketika Giro Bilyet jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2016 dan PENGGUGAT hendak mencairkan dana, Giro tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan dengan alasan dananya tidak ada;9. Bahwa PENGGUGAT telah bersabar menunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Perjanjian pasal 8, yaitu 10 Agustus 2016;10. Bahwa ternyata setelah batas waktu habis Giro Bilyet masih tidak dapat dicairkan;11. Bahwa atas kelalaian TERGUGAT tersebut, oleh PENGGUGAT telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya pada tanggal 15, 20 dan 30 Agustus 20168, akan tetapi TERGUGAT tidak mengindahkannya;12. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji wanprestasi terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran sesuai pasal 3 sebesar dua puluh lima juta juta rupiah yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 10 Agustus 2016, sehingga dengan Demikian hal tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;13. Bahwa sesuai dengan pasal 10 perjanjian, sengketa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bandung;14. Bahwa, untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan hartanya pada pihak lain selama proses persidangan, maka PENGGUGAT mohon agar dapat dilakukan sita jaminan terhadap Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Empang Raya 5 No. 10 Kabupaten Bandung milik TERGUGAT;15. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet iut voerbaar bij -voorraad.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikutPRIMAIRMengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;Membayar utang – utangMenghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. kepada PENGGUGAT secara tunai;Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu uitvoerbaar bij voorraad meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;SUBSIDIAIR Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya EX AEQUO ET BONO.Hormatkuasa PENGGUGAT,Endro Fikri Amiruddin, hal – hal penting yang harus dimuat dalam surat gugatan, yaitu adalah sebagai para pihak, meliputi nama, tempat tinggal dan pekerjaan. Dalam praktek juga dicantumkan agama, umur, dan Fundamentum Petendi yaitu dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada dalam praktek tuntutan atau petitumterdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan mengenai beberapa contoh surat gugatan perdata yang baik sebagai bahan referensi dalam membuat surat gugatan perdata agar dapat diterima oleh pengadilan. Notice get_currentuserinfo is deprecated since version Use wp_get_current_user instead. in /home5/ftgamble/ on line 4654 gugatan perdata, masalah hutang, masalah penipuan, masalah tanah, surat gugatan ← Previous Next →FotokopiSurat Keterangan Nomor 300/120/III/2013 dari Desa Sidokarto, Kec. Demikian pengantar alat bukti tertulis ini kami ajukan. Atas perhatian Majelis Hakim, kami mengucapkan terima kasih. Contoh Surat Jawaban atas Gugatan Perceraian. Lamp . : 1 (satu) lembar surat kuasa khusus Hal. Responsibilities & DutiesThe Civil Division carries out the Sheriff's Office statutory responsibilities to the Superior Court. These responsibilities include but are not limited toService of civil and criminal subpoenas, summons and complaints, protection and anti-harassment ordersService of other civil and criminal court documentsAttaching, maintaining custody of and selling personal and real propertyExecuting court ordered evictionsForms & Legal Advice The Civil Unit does not have any forms for distribution to the public. You will need to contact an attorney. We are prohibited by State Law from giving any legal advice. . 220 168 146 165 144 19 355 421